Dirinya beraharap dengan permasalahan yang dialami masyarakat, pemerintrah harus hadir untuk melihat lansung dan mencari solusi agar permaslahan tersebut tidak terulang lagi.
Sementara itu terkait pungutan biaya “Denda Pelayanan” bagi peserta BPJS mandiri, dan minimya infrastruktur ruang rawat inap di rumah sakit, Ulfa mengatakan, saat masyarakat peserta BPJS mandiri lambat membayar iuran satu atau dua hari, mereka diberikan denda pelayanan.
Kata dia, walaupun telah dilunasi iuran BPJS mandiri tersebut, namun pasien saat hendak keluar dari rumah sakit, tetap dibebankan denda, dan pihak rumah sakit mengatakan, jika aliran dana denda tersebut ke pihak BPJS.
“Bagaimna ini? Kemana sebenarnya denda tersebut? Masyarakat bukannya dibantu malah ditambah susah. Sementara Gubernur Sulteng telah menegaskan bahwa masyarakat tidak dibebankan lagi biaya di rumah sakit, karena telah ditanggung oleh program pemerintah,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan