Palu, Sultengekspres.com – Pengusaha asal Kabupaten Tojo Unauna yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat, Samsurijal Labatjo, resmi melaporkan Mohammad David (MD), adik Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTPL/1507/XI/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam keterangannya, Samsurijal menyebut bahwa peristiwa ini berawal pada tahun 2021 ketika dirinya bertemu dengan Mohammad David di Roemah Balkot dalam kegiatan sosial Palu Berbagi yang saat itu menampilkan sosok Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebagai ikon utama kegiatan tersebut.
Pada kesempatan itu, David disebut menawarkan kerja sama berupa produksi air minum dalam kemasan (AMDK) bergambar wajah Wali Kota Palu dengan jumlah 20.000 dus, senilai lebih dari Rp120 juta.
“Dia (David) menjanjikan pekerjaan proyek kepada saya dan menyuruh mencetak air minum kemasan bergambar wajah Wali Kota Palu sebanyak 20.000 dus. Namun hingga kini janji itu tidak terealisasi,” ujar Samsurijal saat ditemui di Seluna Caffe, Rabu (5/11).
Menurut Samsurijal, kerja sama itu disertai janji akan diberikan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Palu sebagai bentuk kompensasi.
Ia mengungkapkan bahwa pada 15 Juli 2021, David kembali menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Hadianto Rasyid dan menyebut wali kota telah mengetahui serta menyetujui produksi AMDK tersebut. Bahkan, David menjanjikan proyek pembangunan jalan di Kota Palu kepada Samsurijal dan dua rekan lainnya, yakni H. Subhan Syam dan Roby Huiyadi.
Beberapa hari kemudian, David meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai panjar proyek yang dijanjikan. Permintaan itu kemudian disusul dengan tambahan dana sebesar Rp 50 juta dan Rp 7,5 juta dengan alasan agar perusahaan milik Samsurijal dapat ditetapkan sebagai pemenang tender proyek senilai miliaran rupiah. Namun setelah hasil lelang diumumkan, perusahaan lain justru dinyatakan sebagai pemenang.
Selain dana tunai, Samsurijal mengaku telah menanggung seluruh biaya produksi bahan baku AMDK berupa dus dan lead cup gelas di Surabaya senilai Rp 120 juta.
“Bayangkan saja besarnya kerugian saya. Janji proyek pengganti tahun 2023 juga tidak ditepati,” ujarnya.

Samsurijal menuturkan bahwa berbagai upaya komunikasi yang dilakukan kepada Mohammad David maupun Wali Kota Palu tidak mendapat tanggapan.
Dalam komunikasi terakhir melalui WhatsApp, Wali Kota Palu disebut sempat mengundang Samsurijal ke kantor untuk membicarakan perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut Samsurijal, Wali Kota memperlihatkan lima paket proyek pembangunan kantor kelurahan dan memintanya memilih salah satu, dengan catatan tidak memilih proyek di Kelurahan Talise karena telah dijanjikan kepada pihak lain.
Samsurijal kemudian memilih proyek pembangunan Kantor Lurah Bayoge dan diarahkan oleh Wali Kota untuk berkoordinasi dengan seorang bernama Renold. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, Renold meminta Samsurijal untuk mengikuti proses lelang proyek dan melaporkan nama perusahaan yang digunakan. Namun, perusahaan yang diajukan tetap tidak berhasil memenangkan tender.
“Saya menghubungi Pak Renold dan hanya dijawab dengan pesan ‘sabar tuaka, berarti belum rezekinya komiu, insyaallah pekerjaan berikutnya komiu dapat,’” ungkapnya sambil memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Renold dan Wali Kota Palu.
Sejak saat itu, menurut Samsurijal, komunikasi dengan pihak Wali Kota maupun David terhenti.
“MD dan Wali Kota Palu tidak lagi merespons pesan maupun panggilan telepon. Karena itu, dengan berat hati saya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan