Bisnis, Sultengekspress.com – Ada batas maksimal isi baterai kendaraan listrik di SPKLU. Hal ini berdasarkan penetapan tarif pengisian daya baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Ada dua cara yakni fast charging dan ultra fast charging.
Batas maksimal ini ada pada Kepetusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 182.K/TI.04/MEM.S/2023. Keputusan ini pun berisi soal biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU.
Havidh Nazif, menjelaskan jika pengisian baterai kendaraan listrik umum yang memakai teknologi fast charging maksimal hanya boleh 25 ribu rupiah. Sementara untuk yang ultra fast charging maksimal 57 ribu rupiah.
Halaman
Tinggalkan Balasan