Donggala, Sultengekspres.com – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual, dengan terdakwa Kades Soulowe Warham, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala, Selasa, 22 April 2025.
Namun pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Donggala, tidak menghadirkan saksi-saksi dari korban pelapor.
Dimana pada sidang tersebut, saksi-saksi dari pelapor terus saja mangkir dari panggilan JPU.
Sehingga hakim Ketua berpendapat bahwa laporan dari si pelapor alias Kalbus sangat meragukan
Hakim menduga jika laporan dari pelapor tidak berkekuatan hukum, karena setiap kali dilaksanakan sidang, saksi-saksi dari pelapor selalu tidak hadir, dan hakim beranggapan bahwa pelapor tidak konsisten dengan lapornya.
Akibatnya, JPU yang menangani perkara tersebut mendapat tekanan dari Hakim Ketua agar bisa menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya, Selasa, 29 April 2025.
“Satu kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi ahli, karena untuk saksi-saksi dari pihak keluarga sama sekali tidak ada lagi,” tandas Hakim Ketua.
Sementara itu, terdakwa Warham optimis jika sidang dapat berjalan dengan baik, karena Tim Kuasa Hukum terdakwa, yang diketuai Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.C.Med, telah merilis kurang lebih 12 saksi-saksi yang akan di hadirkan pada sidang selanjutnya.
Namun demi menghormati keputusan hakim maka Tim Kuasa Hukum terdakwa Warham bersedia menunggu JPU untuk kembali menghadirkan saksi-saksi mereka.
Sementara itu, warga Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Subang Sigi, yang hadir pada sidang tersebut, menegaskan, politisasi desa yang di pamerkan keluarga pelapor, sangat tidak beretika.
“Kami pegawai syara dan imam masjid utama Desa Soulowe, menyatakan sikap, bahwa kasus ini ada unsur dendam politik dari kalahnya pencalonan kepala desa,” ungkap salah seorang warga Desa Soulowe yang juga Imam masjid utama di desa tersebut.
“Padahal almarhum kakaknya anak itu (pelapor) pernah bilang ke saya jika adeknya berbohong dipersidangan tidak akan di penjara,” kata salah seorang warga lainnya yang tidak ingin di sebut identitas nya.
Menurut warga, kasus yang menimpa Kades Soulowe hanya sebuah rekayasa, akibat dari sakit hati salah seorang calon yang merupakan kakek dari pelapor yang kalah dalam Pilkades Soulowe beberapa waktu laalu.
“Kami sangat yakin kalau kepala desa pak Warham hanya ditumbalkan akibat sakit hati dari pihak yang kalah yaitu Basir yang masih paman dari pak kades,” ungkap warga.
“Ada upaya licik yang dilakukan oleh Basir dengan membuat tanda tangan petisi yang dipalsukan” kata salah satu warga bernama Mega
Sementara itu salah seorang para legal yang tergabung dalam tim kuasa hukum Kades Soulowe, Surya Dhika Anggraini. SS. MM. C.AP mengaku kecewa dengan sikap pelapor yang tidak berkomitmen dalam kasus tersebut.
“Sata sebagai paralegal pendamping hukum yang tergabung dalam tim hukum sangat kecewa dangan adanya sikap yang tdk komitmen dengan laporan, sudah beberapa kali saksi-saksi dari pelapor mangkir terus dipersidangan, namun demi menghormati keputusan hakim, kami dari tim kuasa hukum memberi kesempatan 1 kali lagi kepada pelapor dan JPU untuk menghadirkan saksi-saksinya,” kata Surya.
Tinggalkan Balasan