Jakarta, sultengekspres.com – Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung bagi petani dari Rp 5.000 per kg menjadi Rp 5.500 per kg.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 18 Tahun 2025 dan menjadi dasar bagi Perum Bulog untuk menyerap hasil panen jagung guna memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

Langkah strategis ini diharapkan memberikan keuntungan lebih baik bagi petani sekaligus mendukung stabilitas harga di pasar.

Menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, penetapan HPP jagung yang baru ini memiliki dua tujuan utama.

Pertama, memastikan petani mendapatkan harga yang layak atas hasil jerih payah mereka. Kedua, membantu Bulog dalam menyerap 1 juta ton jagung pipilan kering pada tahun 2025, yang setara dengan sekitar 5,8 persen dari total proyeksi produksi jagung nasional mencapai 17,7 juta ton.

“Dengan adanya kenaikan HPP, kita berharap petani mendapatkan harga yang layak, sementara Bulog dapat memperkuat stok jagung untuk stabilisasi harga,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bulog juga menargetkan penyaluran sebanyak 250.000 ton jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama tahun 2025.

Program ini dirancang untuk menjaga keseimbangan harga di pasar sekaligus memastikan ketersediaan jagung bagi konsumen dengan harga yang stabil dan terjangkau.