Jakarta, sultengekspres.com – Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung bagi petani dari Rp 5.000 per kg menjadi Rp 5.500 per kg.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 18 Tahun 2025 dan menjadi dasar bagi Perum Bulog untuk menyerap hasil panen jagung guna memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Langkah strategis ini diharapkan memberikan keuntungan lebih baik bagi petani sekaligus mendukung stabilitas harga di pasar.
Menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, penetapan HPP jagung yang baru ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama, memastikan petani mendapatkan harga yang layak atas hasil jerih payah mereka. Kedua, membantu Bulog dalam menyerap 1 juta ton jagung pipilan kering pada tahun 2025, yang setara dengan sekitar 5,8 persen dari total proyeksi produksi jagung nasional mencapai 17,7 juta ton.
“Dengan adanya kenaikan HPP, kita berharap petani mendapatkan harga yang layak, sementara Bulog dapat memperkuat stok jagung untuk stabilisasi harga,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bulog juga menargetkan penyaluran sebanyak 250.000 ton jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama tahun 2025.
Program ini dirancang untuk menjaga keseimbangan harga di pasar sekaligus memastikan ketersediaan jagung bagi konsumen dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyerap hasil produksi petani sebagai bagian dari upaya memperkuat cadangan pangan nasional yang dikelola oleh BUMN pangan.
Data dari Kerangka Sampel Area (KSA) Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa proyeksi produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada kuartal I 2025 diperkirakan mengalami peningkatan signifikan.
Produksi jagung diproyeksikan mencapai 4,81 juta ton pada kuartal I 2025, naik sebesar 1,4 juta ton atau 41,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rinciannya, produksi diperkirakan mencapai 1,33 juta ton pada Januari, 1,39 juta ton pada Februari, dan 2,08 juta ton pada Maret 2025.
Kebijakan kenaikan HPP jagung ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan kesejahteraan petani dan optimalisasi penyerapan produksi jagung oleh Bulog.
Dengan dukungan kebijakan ini, diharapkan sektor pertanian nasional akan semakin berkembang, dan stabilitas harga pangan dapat terjaga di tengah fluktuasi pasar global.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan petani, konsumen, dan keberlanjutan pasokan pangan.
Tinggalkan Balasan