Palu, Sultengekspres.com – Kasus dugaan penjualan tanah kavling bermasalah oleh PT. Tripta Inti Solusindo (PT. TIS) mencuat setelah konsumennya Ayu Octa dan suaminya Rizky, melaporkan pengelola pengembang properti tersebut, Feldy Inkiriwang, ke pihak polisi.
Laporan ini dilakukan karena pengembang tidak dapat memenuhi janji mengembalikan uang pembelian tanah kavling sebesar Rp. 70 juta, sesuai dengan kesepakatan.
Menurut keterangan yang diungkapkan dalam siaran pers pada Kamis (23/11/2023), Ayu Octa menceritakan bahwa mereka awalnya membeli dua bidang tanah kavling seharga total Rp. 135 juta dari Feldy. Pembayaran dilakukan dengan cara sebidang tanah dibayar tunai, sementara sisanya akan dibayarkan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit.
Konsumen merasa dirugikan karena Feldy Inkiriwang menjanjikan bahwa surat-surat tanah tersebut akan terbit dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengembang tidak memenuhi janjinya. Ketidakpuasan konsumen semakin bertambah ketika mereka mengetahui adanya permasalahan pada tanah yang dibeli, informasi yang seharusnya disampaikan oleh pengembang.
Ayu Octa dan Rizky menyadari masalah tersebut setelah mendengar dari keluarga yang tinggal berdekatan dengan tanah yang mereka beli. Namun, pihak pengembang tidak pernah memberikan informasi mengenai permasalahan tersebut kepada konsumen.
“Saya sempat menanyakan patok tanah yang saya pasang dicabut seseorang. Feldy mengatakan kepada saya mungkin itu kerjaan anak-anak. Namun setelah masalah ini terungkap baru kami paham jika patok tanah itu dicabut salah satu ahli waris tanah tersebut. Ada apa gerangan pengembang menyembunyikan hal ini dari kami,” ujar Rizky.
Setelah mengetahui adanya masalah, Rizky dan istrinya memutuskan untuk menuntut pembatalan dan pengembalian uang. Mereka tidak ingin membeli tanah yang tengah bermasalah.
Pada tanggal 11 Oktober 2023, upaya pembatalan dilakukan, dan disepakati bahwa dana akan dikembalikan secara penuh oleh pengembang tanpa potongan.
Namun, hingga saat pelaporan ke polisi, dana belum juga dikembalikan. Rizky mengungkapkan bahwa upaya untuk menghubungi Feldy Inkiriwang melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Feldy terus menghindari tanggung jawab dan tidak memenuhi janjinya.
“Jalur hukum ini saya tempuh untuk mencari keadilan, saya berharap dengan cara ini uang kami dapat kembali. Dan tak ada lagi korban berikutnya yang senasib dengan saya.”
Konsumen berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pengembang properti. Mereka menilai bahwa PT. TIS yang dikelola oleh Feldy Inkiriwang tidak hanya menyusahkan, tetapi juga meresahkan.
“Pernyataan pers ini sebagai warning agar masyarakat selektif dan berhati-hati memilih pengembang property. Contohnya PT.TIS yang dikelola Feldy ini, tidak saja menyusahkan tapi juga meresahkan kami sekeluarga,” pungkasnya. (anas)
Tinggalkan Balasan