Donggala, Sultengekspres.com – Hingga saat ini proses persidangan terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Kepala Desa Soulowe WHM terus bergulir, di Pengadilan Negeri Kelas II Donggala.

Namun pihak keluarga korban terus melakukan aksi-aksi yang membuat banyak pihak merasa dirugikan.

Dimana, kakek korban KZ bernama Basir terus melakukan interfensi bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi pihak tim hukum WHM juga selalu di interfensi bahkan lebih ke intimidasi.

Interfensi tersebut dialami oleh salah seorang paralegal Kantor Hukum Dr. Egar Mahesa. SH.MH dan petners, yang selama ini di beri kepercayaan keluarga WHM sebagai kuasa hukum, yakni Surya Dhika Anggraini. SS.MM.

“Org yang bernama Basir ini mengaku sebagai kakeknya korban, tapi dia terus saja mengintervensi saya, dan membuat postingan yang tidak jelas di media sosial, yang mengatakan kalau saya sebagai saksi ahli, padahal sudah dijelas kalau saya sebagai salah satu tim kuasa hukum,” ujar Surya Dhika melalui pesan via WA, kepada Sulteng Ekspres.com, Sabtu (24/5/2025).

Surya Dhika Anggraini,.SS.,MM, merupakan Tim Kuasa Hukum sebagai Paralegal diluar pengadilan atau Non mitigasi yang bertugas mencari dan mengumpulkan data, fakta, saksi-saksi dan bahkan bukti tambahan yang diperlukan untuk proses persidangan, namun di pengadilan, dirinya sebagai saksi ahli bahasa perundang-undangan.

Terkait interfensi yangbdilakukan keluarga korban dalam hal ini Kakek korban terhadap Surya Dhika Anggraini, kuslasah hukum WHM, Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH menegaskan, bahwa pihak keluarga korban kurang literasi dan informasi terhadap kasus hukum yang sedang berjalan.