Jakarta, Sultengekspres.com – Kejaksaan Agung kembali menggelar pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) guna mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara.

Empat orang yang diperiksa meliputi:

  1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang dihadirkan sebagai saksi atas nama tersangka CS.
  2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TTL.
  3. TWN, Direktur Utama PT Angels Product, yang dihadirkan sebagai saksi atas nama tersangka HFH.
  4. HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, yang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TWN.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses impor gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung mencurigai adanya tindakan korupsi yang merugikan negara dalam kegiatan tersebut.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini diharapkan dapat memperjelas alur kejadian dan mengungkap keterlibatan para pihak yang diduga terlibat.

“Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk menguatkan bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya. Kamis, (30/1/2025)..

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kebijakan impor gula yang berdampak pada stok dan harga gula di dalam negeri.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.