Jakarta, Sultengekspres.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada, Jum’at. (21/3).
Saksi yang diperiksa adalah JC, Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam keterangan pers nya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Tinggalkan Balasan