Palu, Sultengekspres.com – Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK), merupakan panduan moral bagi anggota DPRD untuk menjalankan tugas dengan integritas dalam kerangka menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kredibilitas sebagai anggota DPRD.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kode etik dan tata beracara anggota DPRD Kota Palu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rusman Ramli mengatakan, Raperda tersebut telah di fasilitas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Secara substansi tidak terlalu banyak hal yang kemudian yang menjadi perbaikan dari hasil pansus yang sudah di lakukan sebelumnya,” ujarnya, saat di temui usai rapat Pansus, Senin (15/9) di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu.

Kata Rusman, Raperda kode etik dan tata beracara merupakan aturan DPRD yang memuat semua peraturan tata tertib DPRD Kota Palu yang akan menjadi patron bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Mudah-mudahan, dengan adanya peraturan DPRD Kota Palu tentang kode etik dan tata beracara BK ini, akan membuat wakil rakyat kita atau pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu itu, akan lebih disiplin dan memahami tugas dan fungsi anggota DPRD,” tandasnya.