Palu, Sultengekspres.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026). Rapat dihadiri Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Novalina, unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, perubahan kebijakan anggaran tersebut harus diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Anwar.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, termasuk perubahan asumsi pendapatan dan belanja serta kebutuhan program prioritas dalam APBD 2026.
Anwar juga mengapresiasi pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan agar anggaran yang telah disepakati nantinya dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur berharap sinergi antara Pemprov dan DPRD terus diperkuat agar pembangunan tetap berjalan di tengah tantangan ekonomi serta manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat, sejalan dengan visi Sulteng Nambaso.





Tinggalkan Balasan