Palu, Sultengekspres.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng secara resmi melaporkan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Sojol, Kopral Dua (Kopda) Ibrahim, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025, yang diajukan pada 4 Februari 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Kopda Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, di mana ia terlihat berusaha meredam aksi protes warga Desa Bou terhadap keberadaan perusahaan tambang Galian C di wilayah tersebut.
Deputi LBH Sulteng, Rusman Rusli, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kopda Ibrahim telah mencemarkan nama baik LBH Sulteng. Hal ini disampaikannya kepada wartawan pada Sabtu (8/2/2025) di kantor LBH Sulteng.
“LBH Sulteng merupakan organisasi kemasyarakatan yang berjuang membela hak-hak hukum rakyat. Kami telah melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Bou yang tergabung dalam Forum Petani dan Nelayan Bou. Mereka mengalami permasalahan lingkungan akibat aktivitas tambang Galian C oleh PT Rahmat Cipta Khatulistiwa (RCK),” ujar Rusman.
Menurut Rusman, warga Desa Bou telah berulang kali melakukan aksi protes menolak perpanjangan izin PT RCK, yang selama 10 tahun dianggap merusak ekosistem dengan mengeruk material dari sungai setempat. Namun, aksi ini justru mendapat respons negatif dari Kopda Ibrahim.
Tinggalkan Balasan