Palu, Sultengekspres.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng secara resmi melaporkan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Sojol, Kopral Dua (Kopda) Ibrahim, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025, yang diajukan pada 4 Februari 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Kopda Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, di mana ia terlihat berusaha meredam aksi protes warga Desa Bou terhadap keberadaan perusahaan tambang Galian C di wilayah tersebut.
Deputi LBH Sulteng, Rusman Rusli, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kopda Ibrahim telah mencemarkan nama baik LBH Sulteng. Hal ini disampaikannya kepada wartawan pada Sabtu (8/2/2025) di kantor LBH Sulteng.
“LBH Sulteng merupakan organisasi kemasyarakatan yang berjuang membela hak-hak hukum rakyat. Kami telah melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Bou yang tergabung dalam Forum Petani dan Nelayan Bou. Mereka mengalami permasalahan lingkungan akibat aktivitas tambang Galian C oleh PT Rahmat Cipta Khatulistiwa (RCK),” ujar Rusman.
Menurut Rusman, warga Desa Bou telah berulang kali melakukan aksi protes menolak perpanjangan izin PT RCK, yang selama 10 tahun dianggap merusak ekosistem dengan mengeruk material dari sungai setempat. Namun, aksi ini justru mendapat respons negatif dari Kopda Ibrahim.
“Apa yang dilakukan oleh oknum Babinsa Koramil Sojol ini menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan dan mengabaikan tugasnya sebagai pembina desa. Bahkan, tindakannya terkesan menakut-nakuti masyarakat yang memperjuangkan lingkungan mereka,” tegas Rusman.
Dalam video yang beredar, Kopda Ibrahim menyebutkan bahwa LBH Sulteng telah dilaporkan oleh PT RCK ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Pernyataan ini dinilai menyesatkan, mengingat dalam beberapa pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang melibatkan aparat desa dan kecamatan, terungkap bahwa PT RCK belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Bahkan, terdapat kesalahan penyebutan lokasi izin dalam Dokumen Laporan Studi Kelayakan tahun 2024.
LBH Sulteng meminta agar Denpom XIII/2 Palu memberikan sanksi tegas kepada Kopda Ibrahim atas dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, aksi protes warga Desa Bou pada Sabtu (1/2/2025) mendapat penghadangan dari oknum TNI dan aparat desa. Video aksi tersebut diunggah oleh warga dan menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, Kopda Ibrahim terlihat menyampaikan pernyataan yang diduga merugikan LBH Sulteng.
Hingga saat ini, masyarakat Desa Bou bersama LBH Sulteng masih terus memperjuangkan hak lingkungan mereka yang terdampak oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. LBH Sulteng berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan mereka guna menegakkan keadilan bagi masyarakat setempat.
Tinggalkan Balasan