Palu, sultengekspres.com – Kota Palu menunjukkan komitmen kuat dalam melestarikan bahasa daerah dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Palu yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, S.Pd., M.Pd., dan diikuti secara virtual pada Kamis (17/04/2025).
Rakor ini menjadi langkah awal dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah yang fokus pada pelestarian bahasa daerah di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
Selain itu, program ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 yang mengatur pelestarian bahasa daerah.
Tujuan utama dari Rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi, menjalin sinergi, dan merumuskan kesepakatan dalam pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah. Dengan demikian, diharapkan bahasa dan sastra daerah dapat dilestarikan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Melalui program ini, diharapkan generasi muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah, belajar dengan cara yang menyenangkan, dan menciptakan ruang kreativitas untuk mempertahankan bahasa daerah.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengadaptasi bahasa daerah dengan perkembangan zaman, sehingga tetap relevan dalam berbagai ranah kehidupan.
Rakor ini menjadi langkah awal komitmen bersama dalam melestarikan bahasa daerah sebagai bagian penting dari identitas budaya bangsa. Dengan demikian, Kota Palu menunjukkan keseriusan dalam melestarikan bahasa daerah dan mempromosikan kekayaan budaya nasional.
Tinggalkan Balasan