Ia menambahkan bahwa dirinya awalnya hanya diberikan Surat Peringatan (SP) satu kali oleh perusahaan yang mepekerjakannya yakni, PT. Trans Dana Profitri sebelum akhirnya kontraknya tidak diperpanjang dengan alasan habis masa kerja. Ia merasa keputusan tersebut telah menzoliminya serta mencemarkan nama baiknya.

“Saya merasa dizolimi dan dicemarkan nama baiknya oleh salah satu oknum. Termasuk oknum berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Saya dipecat, sedangkan oknum R tidak. Saya menduga dia bersekongkol dengan salah satu pejabat di BI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soemantri mengungkapkan bahwa terdapat sepuluh orang karyawan yang mendapatkan SP, namun hanya karyawan berinisial Y yang diduga terlibat kasus narkoba yang dipecat. Sedangkan oknum R masih bekerja di BI.

“Dugaan saya, oknum R inilah yang menghasut pimpinan BI Perwakilan Sulteng sehingga sepuluh karyawan mendapatkan SP. Kami dan karyawan lain yang dipecat merasa tidak hanya dizolimi tetapi juga hak-haknya sebagai karyawan dilanggar. Untuk itulah kami kembali melakukan aksi ini,” lanjutnya.

Orasi Ketua LBH GKN, Aceng Lahay saat mendampingi aksi demo mantan karyawan BI.
Orasi Ketua LBH GKN, Aceng Lahay saat mendampingi aksi demo mantan karyawan BI. (Dok. Soemantri)

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BI Perwakilan Sulteng, Roni Hartawan, masih belum memberikan tanggapan atas tuntutan para mantan karyawan.

Ketua GKN, Aceng Lahay, turut menyayangkan sikap diam pimpinan BI yang dinilai kurang empati terhadap nasib mantan karyawan mereka.

“Bungkamnya mereka menandakan kurangnya empati terhadap mantan karyawan yang pernah mencurahkan keringatnya di institusi itu. Kami sangat menyayangkan hal ini. Saya tidak bisa menjamin ke depan tidak ada aksi lanjutan jika pihak BI masih saja bungkam,” pungkasnya.