Palu, Sultengekspres.com – Sejumlah mantan karyawan outsourcing Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk ketiga kalinya pada Kamis (27/2). Mereka menuntut keadilan atas pemecatan yang dinilai tidak adil.
Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Palu. Para mantan karyawan BI juga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Nusantara (GKN).
Ketua GKN, Aceng Lahay, dalam orasinya menyatakan kehadirannya sebagai bentuk pendampingan hukum bagi para demonstran.
“Saya mendampingi mereka dalam rangka bantuan hukum, serta ikut menyuarakan aspirasi mantan karyawan BI Sulteng yang sedang mencari keadilan,” ujar Aceng Lahay.
Sementara itu, pimpinan aksi demo, AKBP Pol (Purn) Soemantri Sudirman, kembali mengingatkan pihak BI terkait dugaan ketidakadilan dalam pemecatan sejumlah karyawan, termasuk dirinya.
Soemantri mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan hanya karena kedapatan sekali merokok bersama salah satu pimpinan penyedia tenaga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil, mengingat ada karyawan PKWT lain yang memiliki pelanggaran lebih berat namun tetap bekerja di BI.

“Hanya kedapatan sekali merokok, bahkan itu pun dilakukan bersama salah satu pimpinan penyedia tenaga PKWT, saya dipecat. Sedangkan ada oknum karyawan PKWT lain yang terlibat masalah hukum malah tidak dipecat. Ini namanya konyol,” kata Soemantri.
Ia menambahkan bahwa dirinya awalnya hanya diberikan Surat Peringatan (SP) satu kali oleh perusahaan yang mepekerjakannya yakni, PT. Trans Dana Profitri sebelum akhirnya kontraknya tidak diperpanjang dengan alasan habis masa kerja. Ia merasa keputusan tersebut telah menzoliminya serta mencemarkan nama baiknya.
“Saya merasa dizolimi dan dicemarkan nama baiknya oleh salah satu oknum. Termasuk oknum berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Saya dipecat, sedangkan oknum R tidak. Saya menduga dia bersekongkol dengan salah satu pejabat di BI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soemantri mengungkapkan bahwa terdapat sepuluh orang karyawan yang mendapatkan SP, namun hanya karyawan berinisial Y yang diduga terlibat kasus narkoba yang dipecat. Sedangkan oknum R masih bekerja di BI.
“Dugaan saya, oknum R inilah yang menghasut pimpinan BI Perwakilan Sulteng sehingga sepuluh karyawan mendapatkan SP. Kami dan karyawan lain yang dipecat merasa tidak hanya dizolimi tetapi juga hak-haknya sebagai karyawan dilanggar. Untuk itulah kami kembali melakukan aksi ini,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BI Perwakilan Sulteng, Roni Hartawan, masih belum memberikan tanggapan atas tuntutan para mantan karyawan.
Ketua GKN, Aceng Lahay, turut menyayangkan sikap diam pimpinan BI yang dinilai kurang empati terhadap nasib mantan karyawan mereka.
“Bungkamnya mereka menandakan kurangnya empati terhadap mantan karyawan yang pernah mencurahkan keringatnya di institusi itu. Kami sangat menyayangkan hal ini. Saya tidak bisa menjamin ke depan tidak ada aksi lanjutan jika pihak BI masih saja bungkam,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan