Palu, Sultengekspres.com – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menjadi warning bagi Pemerintah Kota Palu, dalam menyeleksi atau melakukan penerimaan.

“Ini jadi warning, bahwa transparansi, sistem seleksi dan perekrutan, menjadi mutlak, agar menjadi ranah perbaikan pengangkatan P3K selanjutnya,” tandas Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rusman Ramli, saat di temui di ruang komisi B, Senin (17/11).

Kata dia, jika telah dilakukan perekrutan secara teliti dan masih di temukan ada P3K yang terbukti “siluman”, maka bisa dilakukan proses secara Pidana.

“Kalau memang ada dan terbukti bisa di pidana, tapi kalau belum ada jangan kita takut-takuti orang,” ujarnya.

Terkait permintaan inspektur inspektorat Kota Palu yang meminta agar P3K siluman segera mengundurkan diri sebelum di temukan, langkah baiknya mengundurkan diri, menurut Rusman Ramli, itu bagian dari investigasi yang dilakukan Pemkot agar para P3K yang merasa diri masuk tanpa tahapan honor segera mengundurkan diri sebelum di pidanakan

“Itu kan bagian daripada inspestigasi yang dilakukan oleh inspektorat, agar kalau memang ada sebaiknya segera mengundurkan diri,” tukasnya.

Rusman mengatakan, langkah yang diambil Pemkot Palu dalam melakukan investasi terhadap P3K siluman, sudah tepat.

Kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini dengan forum honorer kota palu, pihak DPRD Kota Palu telah mendapatkan aspirasi dari honorer yang mengabdi di Pemkot Palu namun belum terangkat sebagai P3K di tahun 2025 ini.

“Sebagai mana yang di sampaikan bahwa ada P3K siluman, sudah ditindak lanjuti dengan beberapa saran dan pendapat serta rekomendasi dari DPRD untuk Pemkot Palu dalam hal ini dinas terkait seperti Inspektorat, dan BKD,” ujarnya

Dirinya menyarankan agar semua pihak bersama-sama melakukan investigasi dan verifikasi data, agar Pemkot Palu melakukan audit.

Rusman menegaskan, verifikasi data sangat penting dilakukan secara cermat karena di takutkan ada data-data yang merupakan bagian dari P3K siluman.

“Ini harus di verifikasi, dan yang melakukan verifikasi data adalah pihak terkait seperti BKD, inspektorat dan dinas terkait, karena P3K yang dianggap siluman itu berada,” tandasnya.

Menurutnya, dalam melakukan verifikasi dan investasi P3K siluman, tidak perlu melibatkan pihak kepolisian walaupun masuk dalam ranah pidana.

“Saya kira jangan dululah melibatkan pihak kepolisian, karena kita belum ke ranah situ, walaupun ada ancamannya pidana, tapi siapa yang mau di pidanakan, kan belum ada data dan verifikasinya, inikan baru sepihak di munculkan,” jelasnya.

Rusman menambahkan, harus aduan dari masyarakat, begitu juga P3K yang dianggap siluman untuk memberikan sanggahan.

“Kalau misalnya P3K siluman ada data bawa dia memang pernah honor, dipersilahkan untuk memberikan sanggahan, jangan sampai ternyata betul dia pernah menjadi honorer, itu bagian dari pada sanggahan,” ujarnya.

Rusman meminta kepada Wali Kota Palu, agar dapat menyikapi permasalahan P3K siluman di Kota Palu dengan bijak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.