Palu, Sultengekspres.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat Pansus untuk merapihkan susunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kode etik dan tata beracara Badan Kohormatan (BK) DPRD Kota Palu, di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu, Rabu (9/4/2025) yang di hadiri seluruh anggota Pansus.

Ketua Pansus Zetpakan,l. S. Sos, di temui wartawan usai menskorsing rapat mengatakan, Pansus mengadakan rapat selain untuk membahas dua Raperda tersebut, juga untuk merapihkan penyusunannya.

“Karena kita hanya merapihkan saja ini Raperda sesuai kode etik beracara. Jadi sudah ada beberapa tahap sudah dilaksanakan pada rapat sebelumnya dan ini hanya rapat lanjutan,” ujarnya.

Zetpakan menjelaskan, setelah sebelumnya di jedah, rapat kembali dilanjutkan guna merapihkan penyusunan yang dianggap belum sesuai.

“Jadi yang rapihkan itu dari tim ahli. Semua tang dirapihkan adalah pasal demi pasal yang terkait dengan tentang kode etik dan tata beracara, jadi tidak ada yang berubah secara detail cuma penyusunan secara rapih saja,” jelasnya.

Zetpakan menambahkan, setelah penyusunan dinyatakan rapih, makan Pansus akan segera mengajukan untuk segera di paripurnakan.