Parigi Moutong, sultengekspres.com – Polres Parigi Moutong berhasil menangkap dua sejoli di Kecamatan Parigi Utara yang kedapatan membawa 13,12 gram narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menurut Iptu Sumarlin SH, Kasi Humas Polres Parigi Moutong, dari tersangka MS (47), polisi menemukan 11 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong jaket.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain, termasuk satu unit motor, plastik bening kosong, kaca pireks, tisu, dan uang tunai sebesar Rp 246.000. Barang bukti ini telah disita untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.