Palu, Sultengekspres.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kerjasama antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) adalah kerjasama bisnis yang normal dan tidak melanggar aturan perbankan.
Demikian diungkapkan Amiruddin Muhidu, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulteng dalam persidangan mantan Direktur Utama Bank Sulteng Abdul Rahmat Haris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu pekan lalu.
“Tidak ada standar mengatur persentase fee (untuk kerjasama bisnis perbankan), (soal fee) diserahkan ke mekanisme bank,” jelas Amiruddin di depan majelis hakim.
Dia menyebutkan, OJK pernah mendapat temuan 2017-2018 hanya sekaitan amortisasi pembayaran fee bukan besaran fee karena besaran fee bukan kewenangan OJK, tapi ditentukan sendiri oleh para pihak antara PT BAP dan Bank Sulteng.
Disinggung tentang perjanjian bisnis antara Bank Sulteng dan PT BAP, Amiruddin menegaskan, OJK tidak pernah memeriksa perjanjian antara PT BAP dan Bank Sulteng sebagai obyek pemeriksaan.
“Selama bertugas periode 2019-2021, kami tidak pernah mendapatkan adanya temuan (pelanggaran). Di sisi lain, kerja sama dengan PT BAP tidak perlu disetujui OJK, itu kewenangan bank,” terang Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin sebagai Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Kantor OJK Sulteng menyebutkan, dalam kerjasama ini dia ketahui kalau PT BAP hanya mencari calon nasabah dan tidak masuk pada pelaksanaan alih daya, karena begitu calon nasabah sampai di bank, berlaku standar operasional bank.
“Kalau soal isu tentang adanya pertentangan kerjasama dengan PT BAP, hal itu masalah internal Bank Sulteng dan dianggap biasa dan wajar,” tutur Amiruddin.
Menurut dia, OJK baru akan memberikan perhatian terhadap kerjasama antara perbankan dengan pihak ketiga apabila sudah ada standar operasional kerja perbankan yang tidak dijalankan.
“Jadi kami menilai kerjasama (antara Bank Sulsel dan PT BAP) berjalan normal,” tukas Aniruddin.
Di sisi lain, Amiruddin menegaskan OJK selama ini mengawasi aktif dan mengaudit Bank Sulteng berbasis know your bank, tingkat kesehatan bank dan rentabilitas bank. Kalau ketiga unsur ini tidak menunjukkan trend meningkat atau baik atau kategori sehat, baru OJK akan melakukan pemeriksaan khusus.
“Terkait case PT BAP, tidak masuk dalam kategori yang diatur, sehingga dianggap berjalan normal,” urainya.
Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum mantan Direktur Utama Bank Sulteng, Abdul Rahmat Haris, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini menegaskan, kliennya tidak melanggar standar operasional kerja perbankan, khususnya dalam realisasi pelaksanaan kerjsama antara Bank Sulteng dan PT BAP.
“Standar operasional bank berjalan baik dalam pelaksanaan kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP. Seperti dilakukannya analisa terkait potensi dan keuntungan kerjasama tersebut oleh bagian terkait di Bank Sulteng,” pungkas Muhammad Nursalam, Rabu (6/9). *
Tidak ada komentar