Palu, Sultengekspres.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kerjasama antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) adalah kerjasama bisnis yang normal dan tidak melanggar aturan perbankan.
Demikian diungkapkan Amiruddin Muhidu, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulteng dalam persidangan mantan Direktur Utama Bank Sulteng Abdul Rahmat Haris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu pekan lalu.
“Tidak ada standar mengatur persentase fee (untuk kerjasama bisnis perbankan), (soal fee) diserahkan ke mekanisme bank,” jelas Amiruddin di depan majelis hakim.
Dia menyebutkan, OJK pernah mendapat temuan 2017-2018 hanya sekaitan amortisasi pembayaran fee bukan besaran fee karena besaran fee bukan kewenangan OJK, tapi ditentukan sendiri oleh para pihak antara PT BAP dan Bank Sulteng.
Disinggung tentang perjanjian bisnis antara Bank Sulteng dan PT BAP, Amiruddin menegaskan, OJK tidak pernah memeriksa perjanjian antara PT BAP dan Bank Sulteng sebagai obyek pemeriksaan.
“Selama bertugas periode 2019-2021, kami tidak pernah mendapatkan adanya temuan (pelanggaran). Di sisi lain, kerja sama dengan PT BAP tidak perlu disetujui OJK, itu kewenangan bank,” terang Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin sebagai Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Kantor OJK Sulteng menyebutkan, dalam kerjasama ini dia ketahui kalau PT BAP hanya mencari calon nasabah dan tidak masuk pada pelaksanaan alih daya, karena begitu calon nasabah sampai di bank, berlaku standar operasional bank.
Tinggalkan Balasan