“Kalau soal isu tentang adanya pertentangan kerjasama dengan PT BAP, hal itu masalah internal Bank Sulteng dan dianggap biasa dan wajar,” tutur Amiruddin.

Menurut dia, OJK baru akan memberikan perhatian terhadap kerjasama antara perbankan dengan pihak ketiga apabila sudah ada standar operasional kerja perbankan yang tidak dijalankan.

“Jadi kami menilai kerjasama (antara Bank Sulsel dan PT BAP) berjalan normal,” tukas Aniruddin.

Di sisi lain, Amiruddin menegaskan OJK selama ini mengawasi aktif dan mengaudit Bank Sulteng berbasis know your bank, tingkat kesehatan bank dan rentabilitas bank. Kalau ketiga unsur ini tidak menunjukkan trend meningkat atau baik atau kategori sehat, baru OJK akan melakukan pemeriksaan khusus.

“Terkait case PT BAP, tidak masuk dalam kategori yang diatur, sehingga dianggap berjalan normal,” urainya.

Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum mantan Direktur Utama Bank Sulteng, Abdul Rahmat Haris, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini menegaskan, kliennya tidak melanggar standar operasional kerja perbankan, khususnya dalam realisasi pelaksanaan kerjsama antara Bank Sulteng dan PT BAP.

“Standar operasional bank berjalan baik dalam pelaksanaan kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP. Seperti dilakukannya analisa terkait potensi dan keuntungan kerjasama tersebut oleh bagian terkait di Bank Sulteng,” pungkas Muhammad Nursalam, Rabu (6/9). *