Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Wagub menyatakan pemerintah akan menunggu hasil klarifikasi dan investigasi dari pihak terkait agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif.

FPE KSBSI dalam aspirasinya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pembatalan PHK, pemulihan hak pekerja, penghentian dugaan diskriminasi terhadap serikat pekerja, serta jaminan perlindungan kebebasan berserikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan terus mengawal proses tindak lanjut melalui koordinasi dengan pihak pekerja, perusahaan, dan instansi terkait.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil melalui dialog dan mekanisme yang berlaku,” kata Wagub Reny.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Sulteng Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si.





Tinggalkan Balasan