Aceh, sultengekspres.com – Baru-baru ini, pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang berencana menghapus sistem barcode SPBU menjadi sorotan publik.
Langkah tersebut merupakan upaya untuk menyederhanakan proses pembelian BBM subsidi dan mengurangi kerepotan yang dirasakan masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Saat ini, regulasi tersebut sedang direvisi untuk menyesuaikan mekanisme pembelian BBM subsidi agar lebih efektif dan efisien. Meski begitu, Yuliot belum memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan revisi tersebut.
Di sisi lain, Susanto August Satria, Manager Communication, Relations, dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, menyatakan bahwa Pertamina menghormati pernyataan Gubernur Aceh.
Ia menambahkan bahwa Pertamina secara aktif berkoordinasi dengan regulator pemerintah pusat guna memastikan kebijakan berjalan seiring dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan barcode merupakan sistem pencatatan elektronik untuk memonitor penggunaan BBM subsidi, seperti Biosolar dan Pertalite.
Data yang tercatat melalui sistem ini sangat penting untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran serta meminimalisir potensi penyelewengan.
Tinggalkan Balasan