Manado, Sultengekspres.com – Langkah hukum resmi ditempuh oleh Bendahara Pokdar Kamtibmas Sulawesi Utara, Kristianto Naftali Poae, dengan melaporkan jajaran pimpinan PT Bank SulutGo ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Laporan tersebut memuat dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
Kristianto menyoroti sejumlah masalah krusial, mulai dari alokasi dana tanggung jawab sosial (CSR) yang diduga tidak sesuai ketentuan, pemotongan hak karyawan, hingga dugaan praktik suap kepada insan pers.
Salah satu poin utama yang disorot adalah pengelolaan dana CSR untuk tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp40 miliar. Kristianto menjelaskan bahwa Rp8 miliar diambil dari laba bersih tahun 2023, sedangkan Rp32 miliar lainnya justru dibebankan ke laba operasional 2024. Hal ini dianggap menyalahi aturan, karena dana CSR semestinya hanya boleh diambil dari laba bersih dan dibatasi maksimal 4%.
“Tanpa adanya audit independen serta kejelasan alokasi, penggunaan dana sebesar ini rawan disalahgunakan. Negara bisa dirugikan,” ujarnya.
Laporan juga menyinggung kebijakan perusahaan yang memangkas tantiem dan fasilitas lain milik karyawan. Kristianto menilai kebijakan tersebut cacat secara prosedural karena tantiem seharusnya dibayarkan dari keuntungan tahun sebelumnya, bukan tahun berjalan.
Sementara itu, penggantian klaim kesehatan yang hanya mencapai 75% dari total biaya dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. “Ini pelanggaran terhadap hak dasar pekerja,” katanya.
Tak berhenti di situ, Kristianto juga mengungkap dugaan bahwa Sekretaris Perusahaan pernah mencoba menyuap wartawan demi meredam pemberitaan negatif terkait klaim kesehatan. Dugaan tersebut bahkan menyebut keterlibatan Direktur Utama dalam upaya intervensi media.
Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan itu mencantumkan informasi mengenai kebocoran data nasabah yang diduga sengaja diberikan kepada pihak luar, termasuk wartawan dan oknum partai politik. Perbuatan tersebut jelas melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Dalam laporan yang sama, turut disorot keberadaan Komisaris Utama dan Direktur Utama yang masih aktif menjabat meskipun diduga terlibat dalam berbagai persoalan hukum. Kristianto menilai seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau RUPS Luar Biasa segera mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara.
Ia juga menyinggung penggunaan mekanisme equity the charge dalam RUPS yang dinilai hanya menjadi tameng hukum direksi dan komisaris untuk menghindari pertanggungjawaban atas kebijakan yang mereka ambil.
Kristianto meminta agar Kejati Sulut segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan keuangan dan kebijakan manajemen Bank SulutGo. Ia menegaskan pentingnya transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan dalam pengelolaan lembaga keuangan daerah.
“Lembaga publik seperti Bank SulutGo tidak boleh dibiarkan dikelola semena-mena. Ini soal integritas dan tanggung jawab terhadap masyarakat serta negara,” tegasnya.
Pihak Bank SulutGo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.
Tinggalkan Balasan