Palu, Sultengekspres.com – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, memimpin rapat paripurna yang menandai penutupan masa persidangan Catur Wulan I dan pembukaan masa persidangan Cawu II tahun 2025, Kamis (8/5/2025) di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palu menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 serta melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang saat ini sedang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Sementara itu, Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, serta Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, masih dalam proses pembahasan,” ungkap Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola.

Dalam kesempatan tersebut, Rico juga menyampaikan laporan mengenai agenda-agenda yang telah dijalankan oleh anggota DPRD Kota Palu sejak 8 Januari hingga awal Mei 2025.

Beberapa capaian penting dan agenda strategis turut dibahas, termasuk penyelesaian Raperda Tata Tertib sebagai pedoman kerja kelembagaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Semua tersebut telah rampung dibahas di tingkat Pansus dan kini menunggu fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.

Selain itu, pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 juga menjadi salah satu agenda yang telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulteng pada Februari lalu.

Pada penutupan rapat, Ketua DPRD, Rico Djanggola, menyerahkan produk hukum Ranperda kepada perwakilan Pemerintah Kota Palu sebagai simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat.