Palu, Sultengekspres.com – Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berinisial AH, memiliki kekayaan yang sangat Funtastic mencapai miliaran rupiah.
Bahkan AH memiliki mobil mewah mengalahkan kepala daerah seperti bupati dan gubernur, karena memiliki satu unit mobil buatan Amerika yakni Mercedez Benz yang harganya mencapai miliaran rupiah.
Ini di buktikan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulteng, di desa tersebut, dan menyita kekayaan AH berupa 3 unit alat berat jenis eksavator, 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Pajero sport, 1 unit mobil doble cabin Mitsubishi, 1 unit mobil doble cabin, puluhan sertifikat tanah, buku rekening bank, 6 unit sepeda motor berbagai jenis dan surat-surat berharga lainnya serta uang tunai Rp 5.550.000.
Bahkan dalam penyitaan tersebut, pihak penyidik Kejati Sulteng ikut mengamankan uang dolar AS, pecahan 1 dolar sebanyak 3 lembar.
Penggeledahan yang di lakukan penyidik Kejati Sulteng, sempat menarik perhatian warga setempat, dimana kades mereka yang terkenal kaya raya tersebut karena uang hasil kejahatan, hampir semua barang ikut di sita.
Kepala Kejati Sulteng, melalui Asisten Pidana Khusus, Sahabuddin. SH. MH, kepada wartawan di halaman kantor Kejati Sulteng, Selasa (25/11) mengatakan, baru sebagian harta kekayaan AH yang berhasil disita, terkait dengan dana CSR.
Menurut Aspidsus, semua barang milik AH di beli dengan menggunakan dana CSR yang di kelola secara pribadi, tanpa melibatkan aparat desa dan masyarakat.
“Dana CSR untuk kemakmuran desa itu sendiri, tapi terindikasi di pake untuk kepentingan perseorangan,” ujarnya.
Salahuddin mengatakan, untuk membuktikan bahwa dana CSR tersebut di gunakan secara pribadi oleh AH, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua perusahaan berkaitan dana yang di peruntukkan untuk kemakmuran desa.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut, pihaknya telah mengantongi data bahwa uang dan CSR berjumlah Rp 9 miliar.
“Kita lagi melakukan pengembangan perusahaan apa saja yang memberikan dan CSR,” sebutnya.
Kata dia, dana CSR yang di kelola secara pribadi oleh oknum Kades AH, semenjak sang kades pertama menjabat.
Hal inilah lanjut dia, yang menjadi dorongan pihak Pidsus Kejati Sulteng untuk terus melakukan upaya dengan memeriksa beberapa perusahan yang telah mengucurkan dana CSR kepada desa-desa di lingkar tambang nikel di Morut.
“Rp 9 miliar itu masih angka datar-datar saja, kita akan masuk lagi lebih jauh kedalam,” ungkapnya.
Salahuddin menjelaskan, hasil ‘buruan’ tersebut bukan bagian dari operasi senyap atau kaget, tetapi hasil penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan, sehingga diharuskan pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan, serat perasaan aset milik AH yang jumlahnya sangat Funtastic tersebut.
“Tindak pidana korupsi itu sifatnya adalah progresif. Kita tidak hanya sespeknya saja, tetapi negara sudah menjadi korban dan kita harus menyelamatkan apa yang sudah di rampas dari negara, itulah Tipikor secara progresif,” katanyaa.
Salahuddin menjelaskan, penggeledahan yang di lakukan penyidik Kejati Sulteng terhadap harta milik AH, karena mendapat laporan dari warga yang meminta agar kasus tersebut segera ditindak lanjuti.
“Sudah ada laporan, jadi sudah penyelidikan, di periksa full buket dari teman-teman teman di Pidsus kemudian di naikan ke penyidikan, karena sudah status penyidikan, makanya kami lakukan upaya-upaya paksa,”tandasnya.
Salahuddin menjelaskan, untuk tiga unit alat berat jenis eksavator, untuk sementara ini masih di titip dengan desa Tamainusi, Morut, karena pihaknya tidak memiliki mobil angkutan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di bawa ke Kejati Sulteng (Palu/red) untuk sementara di titip di Rumah Penitipan Barang Bukti diwilayah Kecamatan Palu Utara.
“Tiga unit eksavator masih kami titip di sana (Desa Tamainusi) karena kami tidak bisa bawa juga kekurangan personel, ini nantinya ada upaya-upaya kira menggerakkan babuk yang sudah kita sita,” pungkasnnya.





Tinggalkan Balasan