Palu, Sultengekspres.com – Penunjukan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, sebagai calon tunggal Komisaris Utama Bank Sulteng melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar di Ballroom Hotel Best Western Choco Palu pada Senin (20/1/2025) menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK).

GEBRAK mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Salah satu presidium GEBRAK, Bambang HR, menegaskan bahwa pengangkatan Komisaris Utama di lembaga perbankan harus sesuai dengan Peraturan OJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

“Komisaris Utama tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat publik. Mereka juga wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKKNI) yang menjadi syarat utama menurut OJK,” ujar Bambang pada Kamis (23/1/2024).

Bambang menilai penunjukan Mohamad Irwan Lapatta sebagai Komisaris Utama tidak hanya berisiko melanggar aturan, tetapi juga membuka potensi konflik kepentingan. Sebagai Bupati Sigi dan representasi pemegang saham Bank Sulteng, ia dinilai berada dalam posisi yang rentan terhadap tumpang tindih kepentingan.

“Keputusan ini bisa berimplikasi buruk bagi operasional Bank Sulteng dan merugikan para pemegang saham lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Bambang menggarisbawahi pentingnya kompetensi yang harus dimiliki seorang Komisaris Utama. Posisi tersebut menuntut pemahaman tata kelola perusahaan perbankan, penguasaan regulasi, kemampuan pengawasan, hingga keterampilan mengelola berbagai risiko, seperti risiko kredit, operasional, dan reputasi.

“Tanpa kemampuan tersebut, akan sulit memastikan Bank Sulteng dikelola secara profesional dan transparan,” katanya.

GEBRAK juga mendesak OJK untuk bersikap tegas dan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar aturan dalam proses seleksi ini. Menurut Bambang, Bank Sulteng adalah milik masyarakat Sulawesi Tengah, sehingga setiap keputusan terkait harus mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bank Sulteng bukan milik individu atau kelompok tertentu. Ini adalah bank milik rakyat, dan di dalamnya ada uang rakyat. Oleh karena itu, OJK harus memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan aturan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Bambang.

Lebih jauh, GEBRAK juga memperingatkan manajemen Bank Sulteng untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan bank tersebut. “Kami tidak ingin melihat ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan pribadi atau menggunakan cara-cara tidak patut dalam mengelola bank ini,” tambah Bambang.

Bambang menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa GEBRAK akan terus memantau perkembangan ini.

“Masyarakat Sulawesi Tengah kini semakin kritis. Jika ada pelanggaran, kami siap mengambil langkah protes hingga aksi untuk memastikan Bank Sulteng dikelola dengan baik,” pungkasnya.