Donggala, Sultengekspres.com – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual, dengan terdakwa Kades Soulowe Warham, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala, Selasa, 22 April 2025.

Namun pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Donggala, tidak menghadirkan saksi-saksi dari korban pelapor.

Dimana pada sidang tersebut, saksi-saksi dari pelapor terus saja mangkir dari panggilan JPU.

Sehingga hakim Ketua berpendapat bahwa laporan dari si pelapor alias Kalbus sangat meragukan

Hakim menduga jika laporan dari pelapor tidak berkekuatan hukum, karena setiap kali dilaksanakan sidang, saksi-saksi dari pelapor selalu tidak hadir, dan hakim beranggapan bahwa pelapor tidak konsisten dengan lapornya.

Akibatnya, JPU yang menangani perkara tersebut mendapat tekanan dari Hakim Ketua agar bisa menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya, Selasa, 29 April 2025.

“Satu kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi ahli, karena untuk saksi-saksi dari pihak keluarga sama sekali tidak ada lagi,” tandas Hakim Ketua.

Sementara itu, terdakwa Warham optimis jika sidang dapat berjalan dengan baik, karena Tim Kuasa Hukum terdakwa, yang diketuai Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.C.Med, telah merilis kurang lebih 12 saksi-saksi yang akan di hadirkan pada sidang selanjutnya.

Namun demi menghormati keputusan hakim maka Tim Kuasa Hukum terdakwa Warham bersedia menunggu JPU untuk kembali menghadirkan saksi-saksi mereka.