AKP Haidir menambahkan, penanganan laporan mempertimbangkan tingkat keseriusan perkara dan kelengkapan alat bukti. Persoalan yang masih dapat diselesaikan di tingkat RT, kepala dusun maupun pemerintah desa, menurutnya, sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara perkara yang memenuhi unsur pidana dan memiliki bukti kuat dapat diteruskan ke tingkat Polsek, Polres hingga Polda sesuai kebutuhan.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih optimal.
Terkait narkoba, AKP Haidir menekankan pentingnya pencegahan dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diminta mengenali kepribadian dan pergaulan anak serta bersikap tegas terhadap potensi penyalahgunaan narkoba.
Untuk persoalan perselisihan antarwarga maupun KDRT, masyarakat juga diimbau memiliki kepedulian dengan membantu meredam konflik agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Orang tua turut diminta mengawasi penggunaan sepeda motor oleh anak, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan memicu gesekan di lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda I Wayan Sudiana menyosialisasikan pemanfaatan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat kepada kepolisian. Penjelasan tersebut diperkuat AKP Abdul Rasyid yang mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
Kepala Desa Porame Muluk Masra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan Jumat Curhat di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada kepolisian.
Kegiatan berlangsung dinamis dan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat.





Tinggalkan Balasan