Membangun KMP Dari Desa Untuk Dunia
Palu, Sultengekspres.com- Kekayaan Intelektual (KI) terus ditumbuhkembangkan oleh Kemeterian Hukum (Kemekum) Sulawesi Tengah, karena masyarakat belum mengenal secara mendalam terkait potensi KI.
“Karena sebagai motor penggerak ekonomi hal ini dapat menjadi arah baru didalam model pembangunan ekonomi, juga menjadi motor pembangunan, dimana kita membutuhkan dukungan dari semua pihak baik dari aspek regulasi pendampingan program insentif promosi, maupun marketplace,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, pada sosialisasi pemberdayaan KI di bidang indikasi geografis dan merek kolektif koperasi merah putih bertajuk “Koperasi Merah Putih Jaga Indikasi Geografis: dari Desa untuk Dunia” di Aula Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (13/5/2026).
Menurut Renaldy, tanpa dukungan dari pihak terkait, dampak dari KI belum tentu dapat terealisasi, dimana salah satu dari dampak KI tersebut yakni, dapat meningkatkan ekosistem ekonomi masyarakat.
Masyarakat kata dia, sangat membutuhkan perhatian dari semua pihak, untuk mengimplementasikan nilai-nilai asas dalam mendorong kemandirian ekonomi bangsa, sehingga dapat meningkatkan ekonomi kreatif yang memperkuat daya saing nasional.
“KI berfungsi sebagai pelindung hukum dari nilai-nilai ekonomi sebagai aset strategis bangsa. Kami dapat jelaskan terkait dengan beberapa pengetahuan tentang KI karena ada potensi daerah melalui indikasi geografis dan merk kolektif,” jelasnya.
Menurutnya, KI merupakan sektor yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui indikasi geografis dan merek kolektif. Untuk itu desain produksi unggulan, dan penguatan branding dapat direalisasikan dengan baik, sehingga berdampak pada aspek peningkatan ekonomi.
Kata dia, pengembangan potensi KI dapat dilihat dari penguatan perlindungan karya-karya ataupun kreativitas masyarakat.
“Pada saat ini memang kita bicara mungkin lebih spesifik kepada bagaimana pemberdayaan koperasi merah putih didalam pengembangan merk kolektif, dan juga bagaimana memacu pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perlindungan KI,” katanya.
Ditambahkannya, pengembangan koperasi berkaitan dengan pengembangan ekonomi. Namun harus memperhatikan aspek badan hukum.
“Koperasi di masyarakat menjadi sebuah antisipasi yang artinya, bagaimana semangat yang sudah dibangun dari historis, maka ada beberapa hal yang memang harus diketahui dari aspek regulasinya,” urainya.
Sementara dari aspek penyiapan lanjut dia, negara telah menggagas sehingga tidak boleh menyurutkan semangat masyarakat untuk membangun ekonomi di desa/kelurahan.
“Karena ini merupakan janji mulia dari presiden terhadap membangun ekonomi itu dari seluruh sektor yang kita pahami,” imbuhnya.
Menurut Rakhmat, sekitar 83.000 koperasi merah putih yang sudah terbangun di desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.
“Untuk Sulteng, sekitar 1981, saya masih ingat itu. Dari beberapa hal ini, terjadi sebuah aspek perubahan termasuk dinamika dan fenomena yang terjadi dalam pengurusan koperasi, semisal terjadi perubahan pengurus,” kata dia.





Tinggalkan Balasan