Palu, Sultengekspres.com — Kecepatan dalam menjalankan tugas tidak selalu berarti bertindak terburu-buru. Bagi jajaran Polsek Tawaeli, kecepatan justru harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prosedur dan kelengkapan administrasi.

Hal itu terlihat ketika Polsek Tawaeli mendapat permintaan bantuan dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara untuk mengamankan empat perempuan yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah ditangani Polda Sulut.

Permintaan tersebut diterima Kanit Reskrim Polsek Tawaeli, Iptu Farid, sekitar pukul 10.00 WITA, Senin (31/8/2026). Keempat perempuan itu diketahui berada dalam perjalanan transit dan diperkirakan akan tiba melalui Pelabuhan Pantoloan, Palu menggunakan KM Dorolonda.

Permintaan bantuan tersebut terbilang tidak biasa karena datang langsung dari jajaran tingkat polda kepada unit reskrim di tingkat polsek. Namun, alih-alih langsung mengerahkan personel, Farid meneruskan informasi itu secara berjenjang kepada Kapolsek Tawaeli Iptu Afif.

Kapolsek kemudian mengambil langkah yang menempatkan aspek prosedural sebagai prioritas.

Iptu Afif memerintahkan jajarannya memastikan terlebih dahulu kelengkapan administrasi, termasuk surat perintah dan surat permintaan bantuan resmi dari Polda Sulawesi Utara, sebelum personel diturunkan ke lapangan.

Keputusan tersebut tetap dipertahankan meski waktu semakin sempit.

Dokumen dan kelengkapan administrasi dari Polda Sulut baru diterima sekitar pukul 23.00 WITA. Artinya, terdapat jeda hampir 13 jam sejak informasi awal diterima hingga seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, KM Dorolonda dijadwalkan sandar di Pelabuhan Pantoloan sekitar pukul 04.45 WITA, Selasa (1/9/2026).

Situasi tersebut membuat jajaran Polsek Tawaeli hanya memiliki waktu persiapan beberapa jam.

Dipimpin Langsung Kapolsek

Menjelang subuh, Iptu Afif turun langsung memimpin pelaksanaan tugas tersebut.

Sebanyak enam personel Reskrim Polsek Tawaeli yang tergabung dalam tim bersandi Macan Kumbang diterjunkan. Mereka diperkuat tiga pegawai perempuan dari KSOP Kelas II Palu, hasil koordinasi lintas sektor bersama Pelni dan Pelindo.

Keterlibatan petugas perempuan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas, mengingat seluruh sasaran yang akan diamankan merupakan perempuan. Pendekatan tersebut sekaligus mendukung proses komunikasi dan pengamanan yang lebih sesuai dengan situasi di lapangan.

Menurut Farid, ketika KM Dorolonda merapat di Pelabuhan Pantoloan, tim tidak menggunakan jalur penumpang sebagaimana biasanya.

Personel langsung menuju sisi dermaga yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan kapten dan kepala keamanan kapal.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib sekaligus menghindari gangguan terhadap aktivitas penumpang lainnya.

Bagi jajaran Polsek Tawaeli, koordinasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga bagian dari menjaga tata hubungan dan etika antarlembaga.

Data Awal Tak Sepenuhnya Sesuai

Pelaksanaan di lapangan juga tidak berlangsung sesederhana informasi awal yang diterima.

Dari empat perempuan yang menjadi sasaran pengamanan, hanya dua yang dapat langsung dikenali berdasarkan foto yang dikirimkan Polda Sulawesi Utara.

Sementara dua lainnya menggunakan foto yang sudah tidak mutakhir. Kondisi itu membuat petugas harus melakukan pencocokan lebih lanjut dengan menggunakan keterangan tambahan sebelum memastikan identitas keempat perempuan tersebut.

Farid menegaskan, Polsek Tawaeli tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan peran masing-masing perempuan dalam perkara tersebut.

Pasalnya, perkara dugaan TPPO itu berada dalam penanganan Polda Sulawesi Utara. Polsek Tawaeli hanya menjalankan tugas bantuan pengamanan berdasarkan permintaan resmi dan prosedur yang berlaku.

Sikap tersebut menjadi penting untuk menjaga batas kewenangan sekaligus memastikan proses hukum tidak dicampuri oleh pihak yang berada di luar locus penanganan perkara.

Pertama Sejak Farid Menjabat Kanit Reskrim

Penanganan dugaan TPPO tersebut juga menjadi pengalaman tersendiri bagi Iptu Farid sejak dipercaya menjabat Kanit Reskrim Polsek Tawaeli pada Februari 2026.

Selama ini, perkara yang lebih sering ditangani jajarannya berkaitan dengan laporan konvensional, seperti kehilangan kendaraan hingga pembongkaran rumah kosong.

Karena itu, permintaan bantuan dalam perkara dugaan TPPO dari Polda Sulawesi Utara menjadi salah satu penanganan yang cukup berbeda.

Iptu Afif disebut memberikan apresiasi terhadap kelancaran koordinasi lintas wilayah tersebut. Ia juga mengarahkan jajaran Bhabinkamtibmas untuk memperluas sosialisasi mengenai bahaya TPPO kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan Jumat Curhat maupun forum pertemuan masyarakat lainnya.

Warga Diminta Waspada Tawaran Kerja

Farid juga mengingatkan masyarakat di dua kecamatan yang masuk wilayah hukum Polsek Tawaeli agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tetapi proses perekrutannya terlalu mudah, terutama untuk pekerjaan di luar daerah.

Masyarakat diminta memastikan identitas perusahaan, alamat, serta dokumen resmi sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Warga juga diimbau tidak menyerahkan KTP maupun paspor kepada pihak yang kredibilitasnya belum jelas dan menghindari keberangkatan melalui calo atau agen yang tidak resmi.

Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.

“Masyarakat tidak perlu takut, masyarakat tidak perlu ragu,” ujar Farid, seraya memastikan Polsek Tawaeli akan merespons setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

Ancaman Pidana TPPO

Perdagangan orang merupakan tindak pidana serius yang telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. Ancaman hukuman dapat diperberat apabila korbannya merupakan anak.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perdagangan orang diatur dalam Pasal 455.

Penanganan di Pelabuhan Pantoloan tersebut pada akhirnya bukan hanya menunjukkan kemampuan aparat merespons permintaan lintas wilayah dalam waktu terbatas.

Lebih dari itu, kasus tersebut memperlihatkan bahwa kecepatan dan kepatuhan terhadap prosedur dapat berjalan bersamaan.

Polsek Tawaeli memilih memastikan dasar administratif dan koordinasi terpenuhi sebelum bertindak, kemudian bergerak cepat ketika seluruh persyaratan telah lengkap.

Dalam situasi yang berpacu dengan waktu, pendekatan tersebut menjadi gambaran lain tentang profesionalisme aparat: cepat dalam merespons, tetapi tetap terukur dalam bertindak.