Dalam penyuluhan hukum tersebut, banyak persoalan hukum yang di terima LBH Sulteng, seperti penyelesaian tapal batas antara Desa Bomba dengan Desa Beka, yang sampai saat ini belum ada titik terang.
Dimana, antara masyarakat di dua desa tersebut saling klaim terkait tapal batas, sehingga pemerintah belum menetapkan mana tapal batas sebenarnya dari dua desa tersebut.
Sehingga masyarakat meminta agar persoalan tapal batas tersebut dapat di selesaikan oleh LBH Sulteng, sehingga batas antara Desa Bomba dengan Desa Beka dapat terselesaikan.
Menurut Rahman Darmawan, persoalan tapal batas merupakan persoalan yang kompleks, sehingga tidak serta merta dapat di selesaikan dalam waktu singkat.
Kata dia, persoalan tapal batas bisa diselesaikan dengan melibatkan pemerintah baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini dilakukan agar penyelesaian tapal batas tidak menelan korban, pasalnya antara masyarakat dari ke dua belah pihak tidak lagi saling klaim, jika telah diselesaikan secara hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Selain itu, Masalah hukum lain yang dialami masyarakat Desa Bomba yakni, salah seorang warga yang sengaja di matikan oleh mantan suaminya, dengan cara di buatkan akte kematian di Puskesmas Kecamatan Marawola.
Dimana, warga tersebut dinyatakan telah meninggal dunia, sementara yang bersangkutan masih hidup. Akibatnya, warga tersebut tidak bisa mengurus kembali administrasi di Dinas Catatan Sipil, karena data administrasinya telah hilang dan dirinya dinyatakan telah meninggal dunia.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Rahman Darmawan, bisa dilakukan dengan cara melaporkan pidana mantan suaminya, pihak Puskesmas Marawola, dan Dinas Capil Sigi ke Kepolisian.
Sedangkan peran LBH Sulteng yakni melakukan pendampingan hukum, agar permasalahan dapat berjalan dengan baik.





Tinggalkan Balasan