Sigi, Sultengekspres.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Sabtu (11/4) menggelar penyuluhan hukum di Desa Bomba, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dengan tema “Peran Masyarakat dalan Pencegahan Narkotika dan Peningkatan Kesadaran Hukum”, yang di hadiri Kepala Desa dan 25 warga.
Penyuluhan hukum tersebut untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat di Desa Bomba, yang selama ini masih kesulitan dalam hal pendampingan hukum.
Kehadiran LBH Sulteng, mendapat sambutan antusias dari warga yang ingin mengetahui bagaimana cara penyelesaian hukum apabila bermasalah hukum.
Abdul Rahman Darmawan. SH, dalam materinya mengatakan, kehadiran LBH Sulteng untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Kata dia, batuan hukum yaitu, jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu secara cuma- cuma, kepada penerima bantuan hukum.
“Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum yaitu untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum atau dalam hal ini masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Bomba, Ismail mengapresiasi kehadiran LBH Sulteng dalam memberikan penyuluhan hukum secara gratis kepada masyarakat Desa Bomba.
Baginya, penyuluhan hukum LBH Sulteng, memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, sehingga dalam memahami persoalan hukum yang ada di desa yang di pimpinnya.
“Saya sangat mengapresiasi dengan penyuluhan hukum yang di laksanakan oleh LBH Sulteng ini, karena kehadiran LBH Sulteng, dapat memberikan manfaat tentang pengetahuan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Kata dia, untuk mendapat pelayanan hukum secara cuma-cuma di LBH Sulteng, masyarakat cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan berkas-berkas hukum, karena memudahkan pihak LBH Sulteng melakukan pendampingan hukum.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, banyak persoalan hukum yang di terima LBH Sulteng, seperti penyelesaian tapal batas antara Desa Bomba dengan Desa Beka, yang sampai saat ini belum ada titik terang.
Dimana, antara masyarakat di dua desa tersebut saling klaim terkait tapal batas, sehingga pemerintah belum menetapkan mana tapal batas sebenarnya dari dua desa tersebut.
Sehingga masyarakat meminta agar persoalan tapal batas tersebut dapat di selesaikan oleh LBH Sulteng, sehingga batas antara Desa Bomba dengan Desa Beka dapat terselesaikan.
Menurut Rahman Darmawan, persoalan tapal batas merupakan persoalan yang kompleks, sehingga tidak serta merta dapat di selesaikan dalam waktu singkat.
Kata dia, persoalan tapal batas bisa diselesaikan dengan melibatkan pemerintah baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini dilakukan agar penyelesaian tapal batas tidak menelan korban, pasalnya antara masyarakat dari ke dua belah pihak tidak lagi saling klaim, jika telah diselesaikan secara hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Selain itu, Masalah hukum lain yang dialami masyarakat Desa Bomba yakni, salah seorang warga yang sengaja di matikan oleh mantan suaminya, dengan cara di buatkan akte kematian di Puskesmas Kecamatan Marawola.
Dimana, warga tersebut dinyatakan telah meninggal dunia, sementara yang bersangkutan masih hidup. Akibatnya, warga tersebut tidak bisa mengurus kembali administrasi di Dinas Catatan Sipil, karena data administrasinya telah hilang dan dirinya dinyatakan telah meninggal dunia.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Rahman Darmawan, bisa dilakukan dengan cara melaporkan pidana mantan suaminya, pihak Puskesmas Marawola, dan Dinas Capil Sigi ke Kepolisian.
Sedangkan peran LBH Sulteng yakni melakukan pendampingan hukum, agar permasalahan dapat berjalan dengan baik.





Tinggalkan Balasan