PALU – Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang hadir dalam rapat paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu tahun 2025, pada Selasa (4/3), menyatakan menerima perubahan tersebut. Rapat berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Kota Palu.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss, kepada anggota dewan yang hadir. Dijawab dengan persetujuan oleh para anggota DPRD.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Palu, Ucu Susanto, yang ditemui Sulteng Ekspres usai rapat paripurna, menyampaikan bahwa dengan disetujuinya perubahan Propemperda 2025, maka hubungan antara Pemkot Palu dan DPRD semakin selaras.
“Rapat paripurna ini telah disetujui semuanya, berarti tidak ada lagi masalah. Semua telah berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Susanto menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke rapat paripurna, DPRD dan Pemkot Palu telah membahas perubahan Propemperda tersebut dalam Panitia Khusus (Pansus). Setelah pembahasan selesai, Propemperda kemudian dibawa ke paripurna untuk disetujui secara resmi.
“Sudah dibawa ke Pansus dan itu sudah selesai semua, jadi tidak ada lagi masalah,” katanya.
Dengan disahkannya perubahan Propemperda ini, diharapkan program legislasi daerah Kota Palu dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah.
Tinggalkan Balasan