Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu akhirnya melaksanakan rapat paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu tahun 2025 di luar Propemperda Kota Palu tahun 2025 setelah dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss, didampingi Wakil Ketua dan Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, membuka secara resmi rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Kota Palu pada Selasa (4/3).
Dalam sambutannya, Rico menyampaikan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan setelah dipastikan jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kota Palu.
“Rapat paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Kota Palu tahun 2025 di luar Propemperda Kota Palu tahun 2025, saya nyatakan dibuka. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kota Palu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 20 orang dari total 35 anggota, sehingga kuota telah tercukupi,” ujarnya.
Rico menambahkan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat paripurna sebelumnya yang membahas pasal Catur Wulan I tahun 2025 pada 31 Januari 2025.
Selain dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Asisten II Pemkot Palu, Usman, S.H., serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palu.
Kehadiran para pemangku kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembahasan perubahan Propemperda guna mendukung pembangunan Kota Palu ke depan.
Tinggalkan Balasan