Aceh, sultengekspres.com – Baru-baru ini, pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang berencana menghapus sistem barcode SPBU menjadi sorotan publik.
Langkah tersebut merupakan upaya untuk menyederhanakan proses pembelian BBM subsidi dan mengurangi kerepotan yang dirasakan masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Saat ini, regulasi tersebut sedang direvisi untuk menyesuaikan mekanisme pembelian BBM subsidi agar lebih efektif dan efisien. Meski begitu, Yuliot belum memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan revisi tersebut.
Di sisi lain, Susanto August Satria, Manager Communication, Relations, dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, menyatakan bahwa Pertamina menghormati pernyataan Gubernur Aceh.
Ia menambahkan bahwa Pertamina secara aktif berkoordinasi dengan regulator pemerintah pusat guna memastikan kebijakan berjalan seiring dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan barcode merupakan sistem pencatatan elektronik untuk memonitor penggunaan BBM subsidi, seperti Biosolar dan Pertalite.
Data yang tercatat melalui sistem ini sangat penting untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran serta meminimalisir potensi penyelewengan.
Di Aceh sendiri, Program Subsidi Tepat Sasaran telah mencatat 71.775 unit kendaraan untuk BBM Biosolar dan 150.413 unit untuk BBM Pertalite.
Program nasional ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada yang berhak, serta menghindari penyalahgunaan kuota subsidi.
Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan niatnya menghapus barcode saat pelantikan di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 12 Februari 2025.
Menurutnya, penggunaan barcode di SPBU justru menyulitkan masyarakat. “Dengan sumpah jabatan, kami ingin mensejahterakan rakyat, bukan menyusahkan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penghapusan sistem barcode merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi konflik di SPBU, di mana sebelumnya ada laporan warga yang bahkan mengancam akan membakar SPBU akibat kebijakan tersebut.
Keputusan ini diharapkan mampu menciptakan kemudahan dalam akses BBM subsidi serta meningkatkan pelayanan di SPBU.
Dengan menghapus barcode, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa kebijakan subsidi BBM tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Aceh.
Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk selalu mengutamakan kesejahteraan rakyat dan memberikan pelayanan terbaik.
Tinggalkan Balasan