Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan Amuri Mohammad, ST, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.

Penahanan dilakukan pada Selasa malam, sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025, dan akan mendekam di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Proyek yang dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi. Dalam proyek itu, Amuri Mohammad bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,6 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap Amuri telah dilakukan sebelumnya melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Pihak Kejati Sulteng menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur publik. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.