“Pada saat ini memang kita bicara mungkin lebih spesifik kepada bagaimana pemberdayaan koperasi merah putih didalam pengembangan merk kolektif, dan juga bagaimana memacu pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perlindungan KI,” katanya.

Ditambahkannya, pengembangan koperasi berkaitan dengan pengembangan ekonomi. Namun harus memperhatikan aspek badan hukum.

“Koperasi di masyarakat menjadi sebuah antisipasi yang artinya, bagaimana semangat yang sudah dibangun dari historis, maka ada beberapa hal yang memang harus diketahui dari aspek regulasinya,” urainya.

Sementara dari aspek penyiapan lanjut dia, negara telah menggagas sehingga tidak boleh menyurutkan semangat masyarakat untuk membangun ekonomi di desa/kelurahan.

“Karena ini merupakan janji mulia dari presiden terhadap membangun ekonomi itu dari seluruh sektor yang kita pahami,” imbuhnya.

Menurut Rakhmat, sekitar 83.000 koperasi merah putih yang sudah terbangun di desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.

“Untuk Sulteng,  sekitar 1981, saya masih ingat itu. Dari beberapa hal ini, terjadi sebuah aspek perubahan termasuk dinamika dan fenomena yang terjadi dalam pengurusan koperasi, semisal terjadi perubahan pengurus,” kata dia.